Kamis, 22 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum Di Indonesia

www.gunadarma.ac.id




Pengertian Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu ancaman atau sanksi.
Pengertian hukum selalu berkembang berdasarkan pendapat-pendapat orang tentang hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat definisi hukum menurut para ahli.
1.      Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan  atau kaidah dalam suatu kehidup an bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2.      J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
3.      Prof. Dr. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual.
Hukum harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
·         Merupakan peraturan atau kaidah.
·         Berlaku untuk kehidupan masyarakat .
·         Dipaksakan pelaksanaan berlakunya.
·         Adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum terbagi dalam 2 bagian, yaitu :
1.      Manusia Biasa (Naturlike Person)
Manusia biasa sebagai subjek hukum karena mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh peraturan yang berlaku. Dalam KUH Perdata  pasal 1 yang menyatakan bahwa “hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan”. Pasal 2 menyatakan bahwa “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan”.

2.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan  orang yang diciptakan oleh hukum. Maka dari itu badan hukum termasuk dalam subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Objek Hukum
Dalam pasal 499 KUH menyatakan bahwa benda  termasuk objek hukum. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum  atau sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Benda dapat diklasifikasikan dalam 2 jenis, yaitu
1.       Benda yang bersifat kebendaan : benda yang dapat dilihat, dan dirasakan oleh panca indera. Terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam KUH Perdata pasal 509 dan pasal 511.
2.       Benda yang bersifat tidak kebendaan : benda yang hanya oleh indra saja (tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi kenyataan. Misalnya merk suatu produk.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan . hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadiin jaminan,jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu perjanjian.
Sumber Referensi :
1.      Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.
2.      Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanungsong, hukum Dalam Ekonomi, Grasindo.

Rabu, 21 Maret 2012

Kaidah dan Norma Hukum di Indonesia


 Pengertian Hukum

Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu ancaman atau sanksi.
Pengertian hukum selalu berkembang berdasarkan pendapat-pendapat orang tentang hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat definisi hukum menurut para ahli.
1.      Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan  atau kaidah dalam suatu kehidup an bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2.      J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
3.      Prof. Dr. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual.
Hukum harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
·         Merupakan peraturan atau kaidah.
·         Berlaku untuk kehidupan masyarakat .
·         Dipaksakan pelaksanaan berlakunya.
·         Adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Norma merupakan aturan, kaidah, pedoman atau petunjuk hidup yang berisi hal-hal yang lahir dari suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah tersebut dan diterima sebagai pedoman untuk dipatuhi dan ditaati dalam kehidupannya. Manusia merupakan makhluk social yang dalam hidupnya selalu bersama dan membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seringkali manusia mempunyai kepentingan yang berbeda dan bahkan adakalanya kepentingan itu saling bertentangan sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan keserasian hidup bersama. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan terjadi penindasan yang dapat menghancurkan peradaban manusia itu sendiri. Maka dari itu dibuatlah peraturan-peraturan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan manusia, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun Negara. Dalam kehidupan masyarakat berlaku norma-norma hukum sebagai berikut :
a.       Norma Agama
Norma Agama adalah norma atau aturan hidup manusia yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan yang berisi tentang perintah dan larangan, yang bertujuan untuk mencapai kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Norma Moral /Kesusilaan
Norma Moral/Kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Pada dasarnya manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan kebenaran. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dsb.
c.       Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari tata pergaulan hidup antar manusia. Norma ini bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beradab, saling menghargai, saling menyayangi, serta dapat merasakan beratinya orang lain dalam kehidupannya. Orang-orang yang melanggar norma kesopanan akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa pengucilan, pengasingan, dsb.
d.      Norma Hukum
Norma Hukum merupakan peraturan hidup yang diciptakan oleh pemerintah dengan tata cara yang telah ditentukan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan sanksi yang tegas. Dikatakan norma hukum karena aturan yang ditetapkan dalam hukum menjadi kebiasaan dan budaya yang dipatuhi dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dalam kehidupan masyarakat. Diantara norma-norma lainnya, hanya norma hukumlah yang mempunyai sanksi tegas dan nyata.  Orang yang tidak beragama tentu tidak takut akan hukuman dari Tuhan. Orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan ada lembaga yang mampu memberikan sanksi cemas dan kecewa karena kecemasan itu timbul dari dalam diri manusia. Orang yang tidak berbuat sopan, mereka mengabaikan celaan masyarakat. Karena alsan-alasan tersebut perlu diciptakan hukum yang mampu menimbulkan jaminan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sehingga setiap terjadi pelanggaran harus diberikan sanksi yang jelas, tegas dan menimbulkan efek jera.
Penggolongan Hukum
Hukum dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut :
a.       Hukum menurut wujud atau bentuknya terbagi dua, yaitu :
·         Hukum tertulis
·         Hukum tidak tertulis
b.      Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
·         Hukum local
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional
c.       Hukum menurut waktu berlakunya dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Ius constitutum
·         Ius constituendum
d.      Hukum menurut isinya dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Hukum Publik
·         Hukum Privat
e.      Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Hukum Materiil
·         Hukum Formil
f.        Hukum menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur/melengkapi
Dalam hukum publik mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan. Pada perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertanahan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).

Sumber Referensi :
1.      Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.
2.      Hadi Wiyono dan Isworo, Kewarganegaraan, untuk SMP, Ganeca exact.

Selasa, 20 Desember 2011

Koperasi Simpan Pinjam


Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
www.gunadarma.ac.id 
Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU (Credit Union) adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
 Koperasi Simpan Pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Koperasi Simpan Pinjam bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan,  koperasi membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Koperasi simpan pinjam bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi  memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Koperasi simpan pinjam  terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Dan tempat yang  nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam  memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.

Koperasi

Pengertian Koperasi 
www.gunadarma.ac.id 
Koperasi  adalah gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Keduanya berperan serta dalam mewujudkanmasyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Syarat-syarat menjadi anggota koperasi :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha  dengan kegiatan usaha koperasi
  3. Memiliki kemempuan penuh untuk melakukan tindakan hokum
  4. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan simpanan wajib setiap bulan yang besarnya akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
  5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi, bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili didalam wilayah Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  3. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  4. Kemandirian
  5. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota.
  6. Kerjasama antar koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan  ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya da jasa yan disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu, tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Jenis-Jenis Koperasi
  1. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya merupakan rumah tangga keluarga yaitu pemakai barang / jasa siap pakai yang ditawarkan dipasar.
  1. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggota-anggotanya merupakan penghasil barang sejenis.
  1. Koperasi Simpan Pinjam              
Koperasi yang mengkonsentrasikan usahanya pada pelayanan simpan-pinjam saja.
  1. Koperasi Jasa
Koperasi yang anggotanya sebagai pengguna atau konsumen jasa yang disediakan oleh koperasi.
  1. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang memiliki kegiatan memasarkan produk anggota koperasi secara kolektif dengan harga.

Menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi da peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.