Senin, 02 April 2012

Dampak Kenaikkan BBM dan dikaitkan dengan UU Perlindungan Konsumen


Akhir-akhir ini perhatian kita terfokus dengan rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak/BBM. Rakyat pu merasa semakin terbebani karena kenaikkan tersebut. Dampak  yang akan dirasakan akan sangat nyata, karena jika harga BBM tersebut naik kebutuhan hidup yang lainnya juga akan ikut meningkat. Tetapi tidak diimbangi dengan kenaikkan gaji hal tersebutlah yang membuat rakyat kecil akan semajin kesusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Yang dimaksud perempuan adalah istri/ibu. Karena istri/ibulah yang mengatur dan mengelola keuangan rumah tangga. Dengan anggaran yang ada, kenaikkan harga sembako, biaya transportasi, pendidikan, dan biaya lainnya dengan otomatis ibu rumah tangga akan mencari cara agar kebutuhan kehidupan rumah tangganya dapat tercukupi dengan stabil. Cara yang termudah adalah memangkas/ mengurangi anggaran untuk membeli kebutuhan makanan untuk keluarganya.
Bisa kita bayangkan andai situasi ini terjadi, maka pemenuhan kebutuhan makanan di rumah dikurangi jumlah dan kualitasnya. Yang terkena dampak paling buruk adalah anak-anak, terutama balita yang sedang dalam masa pertumbuhan. Belum lagi bicara tentang pendidikan dan akses kesehatan, perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Cek kesehatan bagi ibu hamil dan balita akan menurun. Begitu pula dengan biaya pendidikan yang mahal akan memicu anak putus sekolah.
Kenaikan harga BBM akan banyak dampak dalam berbagai hal, dan akan menambah derita rakyat yang sudah sangat susah. Di ujung sana banyak masyarakat yang menangis dengan beban hidup yang tinggi.
Rasulullah saw secara khusus berdoa untuk para penguasa yang tidak memperhatikan kepentingan rakyatnya:
« اللَّهُمَّ مَن ْوَلِيَ مِنْ أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِن أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ »
Ya Allah, barang siapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memberatkan/menyusahkan mereka, maka beratkan/susahkan dia; dan barang siapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dia dengan baik. (HR Ahmad dan Muslim) Rakyat menginginkan kondisi seperti penggalan akhir doa Rasulullah saw di atas.
Dibawah ini adalah UU perlindungan konsumen yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen:
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
§  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen









Sumber Referensi :



Kenaikkan BBM dilihat dari UU Perlindungan Hak Konsumen


Kenaikan BBM yang akan ditetapkan pemerintah pada bulan April tahun 2012 dampaknya sudah mulai terasa pada kehidupan sehari-hari. Kenaikkan tersebut juga menambah utang negara dampak yang nyata secara multi sektoral dan bukannya tidak mungkin akan mengarah pada gejolak multi dimensi, yaitu :
1.      Pemerintah harus menambah subsidi.
2.      Membebani APBN asumsi 90/barel menjadi 120.
3.      Kondisi kenapa pemerintah bersikeras menaikkan harga BBM.
4.      Terjadi pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia.
Alasan mahasiswa dalam pernyataan sikap ini cukup jelas dilihat dari kemampuan sebagian besar ekonomi rakyat indonesia sekarang, rakyat menurut mahasiswa masih belum siap dengan kenaikan harga bahan bakar minyak yang tidak di barengi perbaikan hajat hidup.
mahasiswa juga menyinggung soal Pembatalan UU Migas pasal 28 ayat 2 oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini Pemerintah dianggap tidak menghormati MK, dan melanggar UU Migas dan hak asasi rakyat indonesia.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
§  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Sumber Referensi :






Rencana Kenaikkan BBM dari Aspek Ekonomi


Rencana kenaikkan BBM yang akan diresmikan pada tanggal 1 April 2012 terus menimbulkan pro dan kontra. Padahal hal tersebut masih menjadi perundingan dalam rapat Badan Anggaran DPR . Setidaknya terdapat beberapa poin utama yang menjadi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM , poin-poin tersebut adalah :
• Kenaikan harga minyak mentah dunia,
• Kondisi riil di lapangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBN. Pada bulan
Januari, Indonesian Crude Price (harga minyak mentah Indonesia) mencapai 115,91
dollar AS per barel dan Februari ini sekitar 121,75 dollar AS per barel. Padahal, ICP
yang diasumsikan dalam APBN 2012 adalah maksimal hanya sebesar 90,0 dollar AS
per barel.
• Subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk BBM tidak sesuai dengan asumsi
awal angka subsidi yang tercantum pada APBN 2012, karena harga dari ICP juga
tidak sesuai dengan asumsi awal. (lihat poin ke-2)
• Ketidaksamaan asumsi dengan kondisi riil mendorong pemerintah untuk melakukan
suatu langkah penyelamatan APBN, yang mana dalam hal ini dilakukan dengan
mencabut subsidi BBM. Semua hal ini dimaksudkan sebagai sebuah usaha untuk
mencegah terjadinya suatu kondisi dimana APBN jebol.
• Sasaran dari subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran karena dinikmati secara lebih
besar justru oleh orang kaya, yang berarti subsidi BBM yang dilakukan saat ini tidak
tepat sasaran. Dan diperlukan adanya suatu revisi kebijakan agar kembali pada
sasaran awal(rakyat miskin).
• Adanya penyelundupan-penyelundupan BBM ke negara-negara tetangga seperti
Singapura- Filipina, yang secara harga, minyak mereka jauh lebih tinggi dari BBM
bersubsidi Indonesia.
Saat ini, alasan utama pemerintah untuk menaikkan harga BBM adalah penyelamatan
APBN, karena jika tidak APBN akan jebol dan negara akan ambrol. Akan tetapi sama sekali tidak ada suatu pandangan dalam menimbang kebijakan ini bagaimana rakyat berpenghasilan rendah bisa tetap makan sehari-hari. Saat ini saja makan sudah sulit, apalagi untuk kedepan apabila harga BBM benar dinaikkan maka sudah bisa dipastikan keadaan akan tambah susah bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Fakta yang terjadi pada saat ini, dana APBN yang ditakutkan akan jebol apabila BBM tidak dinaikkan, selama ini juga sudah jebol dengan rencana anggaran yang tidak rasional, dan tidak berlandaskan landasan idiil untuk mencapai kesejahteraan umum.
Contohnya adalah anggaran pembangunan fasilitas dan gedung DPR, anggaran makanan untuk rapat yang berlebihan, anggaran studi banding yang tidak jelas tujuannya dsb. Jika memang alasan utamanya adalah untuk penyelamatan APBN, yang jadi pertanyaan besar kenapa tidak dikurangi saja anggaran untuk pos-pos kegiatan yang sifatnya tidak rasional tersebut.

Melihat dampak kenaikan harga BBM dari perspektif ekonomi, kita akan berhadapan dengan ekonomi makro dan ekonomi mikro. Dari ekonomi makro :
·                     Pertama, kenaikan harga BBM ini akan menyebabkan inflasi yang memicu penurunan nilai tukar rupiah. Penurunan riil ini akan menyebabkan daya beli masyarakat berkurang, terutama masyarakat kelas bawah. Golongan ini akan sangat kesulitan dalam menghadapi kenaikan BBM, terutama atas dampak langsungnya terhadap kebutuhan pokok.
·                     Kedua, subsidi yang diberikan pemerintah ternyata tidak tepat sasaran karena sebagian besar yang menikmati subsidi ini adalah orang-orang yang berada pada strata menengah ke atas.
·                     Ketiga, besaran subsidi yang diberikan pemerintah ternyata terlalu besar sehingga memberatkan APBN. Indikasi ini tidak menutup kemungkinan pemerintah untuk berhutang kembali dalam menutupi kekurangan tersebut. Selain itu, hal tersebut akan menyebabkan anggaran menjadi tidak sehat, akibatnya bisa menyebabkan adanya pengurangan porsi APBN untuk bidang yang lain, sehingga menyebabkanketidakseimbangan APBN. Kenaikan BBM ini juga memungkinkan tertundanya investasi jangka panjang karena dana itu digunakan untuk menutup kekurangan APBN di bidang energi dan sumber daya mineral.
·                     Keempat, harga BBM di Indonesia terlalu rendah ( besarnya nilai subsidi) sehingga
terjadi kesenjangan yang cukup jauh dengan harga pasar yang nantinya akan menyebabkan
krisis ketika terjadi fluktuasi harga dan inflasi yang cukup tinggi. Dari hal itu akan
menyebabkan dampak yang lebih besar lagi yaitu meningkatnya pengangguran dan jumlah
orang miskin di Indonesia. Kelima, BBM ini memiliki multiplier effect, dimana BBM ini
menjadi salah satu masukan dalam kegiatan perekonomian, hampir semua kegiatan ekonomi
menggunakan BBM dan juga menguasai hajat hidup orang banyak.

Jika kita mengkaji lebih jauh dari sisi ekonomi mikro, para pengusaha kecil inilah yang akan akan merasakan dampak yang lebih keras karena selain terjadinya inflasi mereka juga akan melakukan efisiensi yang berlebih mengingat harga-harga yang tinggi, entah dengan mengurangi produksi atau juga mengurangi jumlah pekerja, yang artinya menyebabkan jumlah pengangguran bertambah. Masyarakat pada umumnya menolak hal ini dengan alasan kenaikan harga BBM ini memberatkan rakyat kecil. Seperti, supir angkot, pedagang di pasar, pengguna sarana transportasi publik, hal ini disebabkan mereka dalam kesehariannya selalu menggunakan hal BBM tersebut. Dan  mereka berharap kepada pemerintah agar menimbang ulang kebijakan tersebut atau bila perlu kebijakan tersebut ditiadakan. Kenaikan BBM ini akan banyak menimbulkan dampak ekonomi bagi Indonesia.
Dampak ekonomi tersebut akan sangat kompleks dan terus berkelanjutan menimpa Indonesia
di tengah segala ketidaksiapannya. Kenaikan BBM dewasa ini tidak dibareng dengan
persiapan infrastruktur yang memadai. Kenaikan BBM ini akan banyak menimbulkan dampak ekonomi bagi Indonesia.

Sumber Referensi :


Kamis, 22 Maret 2012

Hukum di Indonesia

www.gunadarma.ac.id



Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Hukum dibuat oleh negara dan mencakup seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Kekuatan berlaku hukum tersebut adalah secara nasional.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Untuk mewujudkan negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum.
Hukum nasional kita tercerminkan dalam berbagai peraturan perundangan nasional. Peraturan perundang-undangan nasional adalah semua peraturan yang dibuat oleh penyelenggara negara Indonesia dan berlaku bagi orang-orang yang tinggal di wilayah kedaulatan Indonesia. Hukum nasional Indonesia berdasar pada UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi negara. Jenis peraturan perundangan nasional dapat dilihat dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1.       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).
3.       Peraturan Pemerintah (PP).
4.       Peraturan Presiden  (Perpres)
5.       Peraturan Daerah (Perda)
Pembuatan hukum nasional berkaitan erat dengan pembangunan hukum. Beberapa bagian dari hukum nasional Indonesia masih ada yang merupakan hukum warisan colonial Belanda dan belum dilakukan perubahan atau diadakan yang baru. Misalnya, hukum pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidaa (KUHP) dan hukum perdata yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Bangsa Indonesia saat ini sedang melakukan revisi atas KUHP peninggalan belanda tersebut dengan cara menyusun Rancangan Undang-undang tentang KUHP (RUU KUHP).
Akhir-akhir ini banyak kasus-kasus korupsi yang  terungkap ke media dan membuat masyarakat semakin merasa miris akan penegakan hukum di Indonesia karena para kuruptor  tersebut masih ada yang beraktifitas bebas tanpa adanya penahanan dari pihak yang berwajib.
Contoh Kasus pelanggaran hukum di Indonesia
Korupsi merupakan salah satu  hal yang bertentangan dengan hukum. Kata korupsi berasal dari  bahasa latin corruptio. Corruptio berasal dari kata kerja corrumpere  yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, maupun menyogok. Menurut lembaga Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat public, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Melanggar hukum yang berlaku .
b.      Penyalahgunaan wewenang.
c.       Merugikan Negara.
d.      Memperkaya pribadi (diiri sendiri)
Menurut perundang-undangan nasional, korupsi memiliki banyak pengertian. Dalam UU No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dinyatakan bahwa tindak korupsi mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.         Melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau kerugian Negara.
b.      Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c.       Melakukan tindak pidana sebagaimana termasuk dalam pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 KUHP.
Sumber Referensi :
1.      Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.