Nasib petani yang masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sangatlah miris. Hal ini membuat hati beberapa orang tergerak untuk mengajak petani berbisnis agar mereka dapat mengelola usaha mereka sendiri tanpa campur tangan dari tengkulak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian UUD No. 3 Tahun 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak
pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin
hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan
dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan
pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional
Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam
masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
ANALISIS
EKONOMI BBM, Ekspektasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani Bustanul Arifin
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Inflasi merupakan
masalah ekonomi di seluruh Negara. Menurut pengalaman di berbagai Negara yang
mengalami inflasi adalah terlalu banyaknya jumlah uang yang beredar, kenaikan
upah, krisis energi, defisit anggaran, dan masih banyak penyebab dari
terjadinya inflasi..Salah satu penyakit dalam suatu perekonomian yang dialami
oleh Negara berkembang adalah upaya menjaga kestabilan makro ekonomi secara
luas, khususnya dalam menjaga inflasi. Seperti penyakit, inflasi timbul karena
berbagai alasan. Sebagian inflasi timbul dari sisi permintaan, sebagian lagi
dari sisi penawaran. Secara teoritis, pengertian inflasi merujuk pada perubahan
tingkat harga (barang dan jasa) umum yang terjadi secara terus menerus akibat
adanya kenaikan permintaan agregat atau penurunan penawaran agregat. Untuk itu
inflasi harus dapat segera diatasi, karena inflasi yang buruk akan mengurangi
investasi diikuti dengan berkurangnya kegiatan ekonomi, dan menambah
pengangguran, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.
1.2
Tujuan
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui tentang BBM,ekspektasi
inflasi dan kesejahteraan petani di Indonesia dan untuk memenuhi tugas aspek
hukum dalam ekonomi.
BAB
II
PEMBAHASAN
12.1 Artikel Bustanul Arifin
Sebagaimana diketahui, harga eceran bahan bakar minyak
bersubsidi di dalam negeri tidak jadi naik pada awal April ini. Pemerintah
bersama parlemen telah menyetujui besaran baru Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Perubahan Tahun 2012 dengan defisit Rp 190 triliun (2,23 persen) jika
kelak harga BBM jadi dinaikkan sebesar Rp 1.500 per liter.
Keputusan politik yang diambil pada Jumat dini hari itu
akhirnya memberikan diskresi kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia
(Indonesia crude oil price/ICP) mengalami perubahan lebih dari 15 persen dalam
kurun waktu enam bulan. Dengan posisi harga ICP yang telah melampaui 120 dollar
AS per barrel, pemerintah mungkin akan menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.000 per
liter pada Oktober 2012 jika harga ICP tetap bertahan tinggi.
Di satu sisi, masyarakat mungkin dapat terhibur dengan
keputusan politik tersebut walaupun harga kebutuhan pokok sudah berangsur naik.
Namun, di sisi lain keputusan yang sebenarnya meningkatkan ekspektasi inflasi
(expected inflation) justru dapat memicu inflasi yang sebenarnya. Banyak analis
memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di atas 0,1 persen walaupun
musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan 2012 ini akan berada di
atas 5 persen, apalagi jika harga BBM kelak jadi dinaikkan.
Telah banyak bukti teoretis dan empiris bahwa ekspektasi
yang lebih tinggi akan memengaruhi tingkah laku ekonomi yang menimbulkan
tambahan-tambahan biaya baru. Dengan perkiraan inflasi naik, yang juga berarti
menurunnya daya beli, masyarakat cenderung menanamkan modal pada investasi
jangka panjang, seperti tanah dan properti. Perkiraan inflasi ini pun akan
memperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi pasar
sudah telanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif.
Pengalaman empiris pada 2011 juga menunjukkan bahwa harga
pangan dan kebutuhan pokok lain melonjak tinggi pada Juni-Agustus, terutama
karena ekspektasi inflasi menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri. Sepanjang Juli
2011 itu, harga beras kualitas murah sampai sedang telah naik melampaui 10
persen karena ekspektasi pedagang dan konsumen terhadap kenaikan harga yang
akan terjadi. Pada 2012 ini, laju inflasi diperkirakan naik juga pada rentang
musim kemarau tersebut karena panen padi telah selesai. Hanya sejumlah kecil
petani yang mampu melakukan penyimpanan untuk keperluan pada musim paceklik.
Pada Senin ini, Badan Pusat Statistik akan mengumumkan laju
inflasi bulan Februari, angka ramalan pertama produksi padi tahun 2012, dan
beberapa statistik penting lainnya. Sekitar 65 persen dari produksi padi di
Indonesia dihasilkan pada periode panen raya Maret-April ini dan 35 persen
sisanya pada panen gadu September-Oktober. Apabila produksi gabah kering giling
mampu lebih tinggi dari 65 juta ton, akan tebersit harapan baru untuk mencapai
target ambisius surplus beras 10 juta ton. Demikian pula sebaliknya, apabila
panen raya sekarang ini tidak menunjukkan kinerja yang spektakuler, harapan
untuk meningkatkan kesejahteraan petani tampak masih jauh dari kenyataan.
Dampak kesejahteraan petani
Kalangan awam pun paham bahwa ekspektasi laju inflasi,
apalagi jika disertai kenaikan harga BBM, akan menambah biaya pengeluaran
masyarakat, tidak terkecuali petani. Ukuran yang paling kasar seperti nilai
tukar petani pun telah menunjukkan kecenderungan memburuknya kesejahteraan
petani. Nilai tukar petani kumulatif pada Februari 2012 tercatat 105,1 (turun
0,60 persen) dengan gambaran tidak baik diderita petani padi (turun 1,02
persen), nelayan (turun 0,39 persen), dan petani hortikultura (turun 0,23
persen). Persoalan klasik di lapangan belum dapat ditanggulangi, seperti
kenaikan harga faktor produksi pertanian, yaitu pupuk, pestisida, upah buruh,
sewa lahan, dan lain-lain, karena akses yang tidak terlalu baik. Apalagi,
dengan drama wacana kenaikan harga BBM satu-dua bulan terakhir, petani dan
nelayan semakin sulit memperoleh bahan bakar sekadar untuk menyambung hidup
karena spekulasi dan penimbunan yang marak terjadi. Tidak terlalu aneh walaupun
laju inflasi nasional pada Februari 2012 tercatat 0,05 persen, laju inflasi di
daerah pedesaan justru menembus 0,46 persen karena semua indeks kelompok
pengeluaran naik.
Tidak perlu disebut lagi bahwa penguasaan lahan petani
Indonesia sangat tidak merata karena sebanyak 53 persen dari 17,8 juta rumah
tangga petani padi-palawija hanya menguasai lahan 0,5 hektar atau kurang.
Petani skala kecil ini benar-benar menjadi salah satu kelompok yang sangat
rentan terhadap perubahan pengeluaran, apalagi jika harus menanggung tambahan
beban kenaikan harga BBM yang berwujud dari biaya transportasi, biaya produksi,
sampai pada kebutuhan sehari-hari. Demikian pula dari 30 juta (12,5 persen)
masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, sekitar 19 juta di antaranya
adalah penduduk pedesaan. Lebih memiriskan lagi, lebih dari 76 persen dari
kelompok miskin ini sangat rentan terhadap kenaikan harga pangan, terutama beras.
Artinya, peluang terjadinya kemiskinan baru sangat besar apabila masyarakat
kecil ini memiliki ekspektasi laju inflasi yang cukup besar, terutama dari
sektor pangan. Pengalaman kenaikan harga BBM tahun 2005 yang melonjakkan angka
kemiskinan baru sampai 3 juta orang seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi
pemerintah agar mempersiapkan penanganan dampak yang demikian masif.
Rencana strategi kompensasi dengan bantuan langsung
sementara masyarakat sebesar Rp 150.000 per bulan mungkin menjadi hiburan secara
politik, tetapi sangat jauh untuk menanggulangi dampak kesejahteraan yang
ditimbulkannya. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk
secara serius menyempurnakan skema perlindungan yang memadai bagi petani,
nelayan, dan kelompok miskin lain.
Demikian pula Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah mungkin
menjadi panduan secara administratif bagi Perum Bulog. Namun, tingkat
kesejahteraan petani bukan persoalan administrasi belaka, melainkan persoalan
hidup riil yang memerlukan langkah pemihakan dan perhatian yang memadai. Di
sinilah sebenarnya harapan petani dan masyarakat banyak kepada penyelenggara
negara di Indonesia.
Bustanul
Arifin Guru Besar Universitas Lampung, Professorial Fellow InterCAFE dan
MB-IPB
2.2Analisa
Artikel Bustanul Arifin
Dari artikel tersebut kita dapat mengetahui rencana
pemerintah untuk menaikkan harga BBM telah menimbulkan pro kontra. Apabila
rencana tersebut dilaksanakan maka kemungkina besar rakyat akan semakin meras
terbebani. Misalkan saja para petani, mereka merupakan orang yang paling
berjasa dalam kebutuhan pangan kita. Akan tetapi mereka sendiri pun sangat
kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Karena hasil kerja keras mereka
tidak sebanding dengan kerja kerasnya. Mereka juga kesulitan untuk mendapatkan
benih unggul dan pupuk karena harganya yang mahal. Hal tersebut juga
menimbulkan masalah baru. Sebagian dari petani ada yang meminjam dana kepada
rentenir dan akhirnya mereka tidak bisa membayarnya.
Harusnya
pemerintah lebih memperhatikan nasib mereka. Karena bila rencana kenaikan
tersebut jadi dilaksanakan maka kehidupan mereka akan semakin terbebani dengan
tingkat kebutuhan yang semakin meninggi
Masalah
perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan
pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama
masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh
karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Hak konsumen yang
diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era
globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam
produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air, baik
melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika tidak
berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya
akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian
meningkat telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada
beragam variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan
globalisasi dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan
telekomunikasi yang memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap
transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah
dikonsumsi.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya
sekedar bagaimana memilih barang, tetapi jauh lebih kompleks dari itu yang
menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun
konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha
menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang
dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan atau dikonsumsi, mengikuti
standar yang berlaku, dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari bahwa
diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang
berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen.
Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi berjalannya peraturan serta
undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan
perlindungan konsumen yang direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan
kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam
menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu
disadari oleh konsumen adalah mereka mempunyai hak yangdilindungi oleh undang-undang perlindungan
konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap perbuatan dan
perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang No. 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan konsumen di
indonesia dapat lebih diperhatikan.
1.2
Tujuan
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui hak-hak konsumen apa saja yang
dilanggar oleh pelaku usaha dan untuk memenuhi tugas softskill.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Konsumen
Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
2.2
Azas dan Tujuan
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum.
Dalam
Pasal 3 terdapat tujuan
perlindungan konsumen:
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri.
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
efeknegatif pemakaian barang dan/atau
jasa.
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen.
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi
barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
2.3
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku
di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan
adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa
dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang
dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen
berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret
1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah
selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah
pada tanggal 20 april 1999.
Di
Indonesia,
dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen
dapat mengajukan perlindungan adalah:
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No.
42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase
dan Alternatif Penyelesian Sengketa
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan
kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah
perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika
terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya
dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan
penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
2.4
Hak Konsumen Yang Dilanggar
Dalam
pasal 8 terdapat penjelasan tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
1.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang :
a.tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundangundangan.
b.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih
atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label
atau etiket barang tersebut.
c.tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya.
d.tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut.
f.tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu.
h.tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label.
i.tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus dipasang/ dibuat.
j.tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundangundangan yang berlaku.
2.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan
tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang
dimaksud.
3.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,
cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar.
4.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang
memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari
peredaran.
KESIMPULAN
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak,kewajiban
serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan
kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan
yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta
pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang,pelaksana sertapengawas atas jalannya hukum dan UU tentang
perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang
terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para
produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang
dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk
memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang
diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi
yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.