Selasa, 20 Desember 2011

Koperasi Simpan Pinjam


Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
www.gunadarma.ac.id 
Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa disingkat CU (Credit Union) adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri.
 Koperasi Simpan Pinjam memiliki tiga (3) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
Koperasi Simpan Pinjam bersifat demokratis. Selain ada kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan,  koperasi membiayai peminjaman portofolio mereka dengan memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Koperasi simpan pinjam bukan institusi kerja sama yang berorientasi pada profit. Tetapi  memanfaatkan seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk dan layanan-layanan baru lainnya. Koperasi simpan pinjam  terbuka untuk semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Dan tempat yang  nyaman untuk mengakses layanan keuangan dan koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam  memberi fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.

Koperasi

Pengertian Koperasi 
www.gunadarma.ac.id 
Koperasi  adalah gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Keduanya berperan serta dalam mewujudkanmasyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Syarat-syarat menjadi anggota koperasi :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha  dengan kegiatan usaha koperasi
  3. Memiliki kemempuan penuh untuk melakukan tindakan hokum
  4. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan simpanan wajib setiap bulan yang besarnya akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
  5. Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi, bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili didalam wilayah Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip Koperasi
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  3. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  4. Kemandirian
  5. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota.
  6. Kerjasama antar koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan  ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya da jasa yan disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu, tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Jenis-Jenis Koperasi
  1. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya merupakan rumah tangga keluarga yaitu pemakai barang / jasa siap pakai yang ditawarkan dipasar.
  1. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggota-anggotanya merupakan penghasil barang sejenis.
  1. Koperasi Simpan Pinjam              
Koperasi yang mengkonsentrasikan usahanya pada pelayanan simpan-pinjam saja.
  1. Koperasi Jasa
Koperasi yang anggotanya sebagai pengguna atau konsumen jasa yang disediakan oleh koperasi.
  1. Koperasi Pemasaran
Koperasi yang memiliki kegiatan memasarkan produk anggota koperasi secara kolektif dengan harga.

Menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi da peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.