Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Keduanya berperan serta dalam mewujudkanmasyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Syarat-syarat menjadi anggota koperasi :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
- Memiliki kemempuan penuh untuk melakukan tindakan hokum
- Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan simpanan wajib setiap bulan yang besarnya akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
- Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi, bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili didalam wilayah Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian
- Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota.
- Kerjasama antar koperasi
Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya da jasa yan disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu, tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat yang adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jenis-Jenis Koperasi
- Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya merupakan rumah tangga keluarga yaitu pemakai barang / jasa siap pakai yang ditawarkan dipasar.
- Koperasi Produsen
Koperasi yang anggota-anggotanya merupakan penghasil barang sejenis.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang mengkonsentrasikan usahanya pada pelayanan simpan-pinjam saja.
- Koperasi Jasa
Koperasi yang anggotanya sebagai pengguna atau konsumen jasa yang disediakan oleh koperasi.
- Koperasi Pemasaran
Koperasi yang memiliki kegiatan memasarkan produk anggota koperasi secara kolektif dengan harga.
Menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi da peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sumber : www.wikipedia.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar