Sabtu, 05 Mei 2012

ANJAK PIUTANG

ABSTRAK
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak  sedangkan piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.
Konsep pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam system “Civil Law” sebagaimana yang dianut dalam system hukum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasa ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat  tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an sampai kemudian meluas ke negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988. Di Amerika Serikat Anjak Piutang (Factoring) merupakan pembelian piutang jangka pendek oleh factor dari Clien sebagai penjual, disertai pengalihan hak dan pemberitahuan kepada debitor tagihan tersebut. 
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Pihak-pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan diantaranya :
1)      Bagi Perusahaan Anjak Piutang
o Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
o Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
o Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
2)      Bagi Kreditur (Klien)
o Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
o Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
o Memperlancar kegiatan usaha.
o Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
3)      Bagi Debitur
o Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Di Indonesia, kegiatan anjak piutang atau factoring sejauh ini belum diatur secara khusus dengan undang – undang seperti halnya perbankan, asuransi, ataupun dana pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai bagian dari aktivitas lembaga pembiayaan saat ini hanya  diatur dengan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Surat Edran Direktorat Jendral.
Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.













PENDAHULUAN
Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan. Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.


PEMBAHASAN
1.     PENGERTIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
Anjak piutang meskipun merupakan termasuk kedalam pembiayaan mempunyai perbedaan dengan pinjaman bank. Perbedaan tersebut yaitu :
a)      Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
b)      Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
c)      Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Dalam Perbankan Syariah, Anjak Piutang ini dikenal dengan nama Hawalah (take over). Mempunyai pengertian yang sama yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menaggungnya. Perbedaannya hanyalah siapa yang meminta pemindahan utang-piutang. Tapi yang biasa terjadi di Bank Syariah Mandiri Kuningan adalah pihak debiturlah yang meminta kepada perusahaan anjak piutang untuk menutupi utangnya disebuah perusahaan tertentu dengan ditambah dengan pinjaman dana untuk usaha.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan  khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat  dari tiga serangkai hukum yaitu :
Ø  Subyek hukum
Dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli  dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor  adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien  adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Ø  Obyek Hukum
Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
Ø  Peristiwa hukum
Atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
2.     JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini.
1.      Jasa yang ditawarkan
v  Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing.
v  Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan
v  Bulk Anjak Piutang
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
v  Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.

2.      Distribusi Risiko
ü  With Resource Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.
Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang (Clien) semula.
ü  Without Recourse Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.

3.      segi negara tempat kedudukan para pihak
·         Domestic Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara.
·         Intenational Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.

4.      Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian
o   Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
o   Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
Dilihat dari segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam .
*      Financial Factoring
Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.
*      Non Financial Factoring
Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit managemen penjual piutang (Clien).
Jasa non-finansial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
v  Credit investigation
Besarnya resiko yang dihadapi penjual piutang (Clien ) sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang (Clien ) meminta perusahaan anjak piutang (Factor) untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari nasabah (Costumer) dengan sebaik-baiknya.
v  Sales ledger administration
Cara kerja sales ledger administration sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan penagihan atas penjulan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang.
v  Credit control termasuk collection
Dalam hal ini perusahaan Anjak Piutang (Factor) memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya.
v  Protection againt credit risk
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang (Factor) mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debs (penagihan).
Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha Anjak Piutang, maka terlebih dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kegiatan Anjak Piutang, yaitu:
a)      Perusahaan Anjak Piutang (“Factor“);
Factor adalah sebuah perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada Klien dalam bentuk Anjak Piutang.

Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi Factor, yaitu:
1.      perusahaan yang bergerak khusus di bidang Anjak Piutang;
2.      perusahaan multi finance, yaitu perusahaan yang di samping bergerak di bidang Anjak Piutang, juga bergerak di bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya.
3.      Bank.

b)      Klien (“Klien“)
Klien merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
c)      Nasabah (“Customer“)
Customer adalah pihak yang memiliki hutang kepada pihak Klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara Customer dan Klien.
Walaupun kegiatan Anjak Piutang dapat diterapkan bagi transaksi perdagangan yang terjadi baik didalam (Domestic Factoring) maupun di luar negeri (Foreign Factoring), namun pada makalah ini kami hanya menfokuskan pembahasan pada Anjak Piutang atas transaksi perdagangan yang ada di dalam negeri saja.
3. KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
 1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
 2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
 3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.
Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
Jasa Penagihan (Service Charge), biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
 Biaya Administrasi, biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.

Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Jasa Pembiayaan (Financing service), Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse atau dengan without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
Jasa non pembiayaan (non financing service), perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari :
 - Analisis kelayakan suatu kredit.
 - Melakukan administrasi kredit.
 - Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
 - Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
Kegiatan anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup bermanfaat bagi perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK umumnya takut memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik dan khawatir diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu. Selain itu UMK juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi tagihan karena belum mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika menggunakan anjak piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur atau nasabah bangkrut.
Para perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien dengan skema with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok diam-diam telah menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah dianjak-piutangkan pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka para pemasok akan dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta ditambah service charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.

4.                 MEKANISME ANJAK PIUTANG
A. Undisclosed/Non Notification Factoring.
Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
§  Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
§  Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
§  Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
§  Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

B.     Disclosed/ Notification Factoring
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
§  Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
§  Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
§  Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
§  Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
§  Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
§  Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
§  Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.

Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1.      Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2.      Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.

Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
a)      Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
b)      Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
c)      Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
d)     Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
*      Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
*      Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

5.     HUKUM YANG MENGATUR ANJAK PIUTANG
Di Indonesia, kegiatan anjak piutang atau factoring sejauh ini belum diatur secara khusus dengan undang – undang seperti halnya perbankan, asuransi, ataupun dana pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai bagian dari aktivitas lembaga pembiayaan saat ini hanya  diatur dengan Surat Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Surat Edran Direktorat Jendral.
Adapun peraturan – peraturan yang dimaksud dapat kami kemukakan sebagai berikut:
a.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988 dikenal dengan paket deregulasi Desember 1988, yang memperkenalkan Industri Multi Finance di Indonesia, di mana pada waktu itu jasa pembiayaan yang baru dikenal oleh masyarakat adalah Leasing ( Sewa Guna Usaha) saja. Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka usaha pembiayaan tidak hanya berupa kegiatan leasing saja melainkan bertambah menjadi:
1.      Factoring (Anjak Piutang)
2.      Leasing (Sewa Guna Usaha)
3.      Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4.      Credit Card (Kartu Kredit)
5.      Venture Capital (Modal Ventura)
6.      Security House (Perdagangan Surat Berharga)
Keputusan Presiden ini memberikan kemudahan kepada perusahaan leasing untuk meningkatkan statusnya menjadi perusahaan multi finance (perusahaan pembiayaan) dan/ atau kemudahan mendirikan perusahaan baru yang bergerak di lembaga pembiayaan serta merupakan pembaruan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 tanggal 26 Oktober 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, di mana dalam keputusan tersebut menerangkan bahwa aktivitas pembiayaan terdiri dari:
1.      leasing (Sewa Guna Usaha)
2.      Factoring (Anjak Piutang)
3.      Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4.      Credit Card (Kartu Kredit)
5.      Venture Capital (Modal Ventura)
6.      Reksa Modal
7.      Security House (Perdagangan Surat Berharga)
Perbedaaan yang mencolok antara kedua keputusan Presiden ini adalah dikeluarkannya kegiatan Reksa Modal dari kegiatan Perusahaan Pembiayaan dan batas kepemilikan saham oleh badan usaha asing.
b.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Adapun pokok – pokok isi dari surat keputusan menteri keuangan ini, adalah sebagai berikut:
1.      Definisi Pembiayaan Anjak Piutang
Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan dalam bentuk:
a.       Pembelian atau pengalihan piutang / tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
b.      Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
2.      Pembatasan
a.       Lembaga pembiayaan dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan pembiayaan.
b.      Perusahaan pembiayaan harus berbentuk perseroan terbatas dan/atau koperasi, di mana saham perusahaan pembiayaan yang berbentuk perseroan terbatas dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan)
c.       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1256/KMK.000/1989 tanggal 8 November 1989 tentang Perubahan Ketentuan mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
d.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 468/KMK.017/1995 Tanggal 03 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan No.1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989.
Adapun pokok – pokok isi dari surat keputusan menteri keuangan ini, antara lain adalah:
1.      Mengubah modal disetor atau simpanan pokok dan wajib perusahaan pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan usaha, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan baru maupun yang sudah mendapatkan izin usaha, menjadi sebagai berikut:
a.       Perusahaan Swasta Nasional Rp 10.000.000.000,-
b.      Perusahaan Patungan Rp 25.000.000.000,-
c.       Koperasi Rp 5.000.000.000,-
Bagi pemegang saham yang berbadan hukum, jumlah penyertaan modal pada perusahaan pembiayaan tidak boleh melebihi modal sendiri setelah dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib menyesuaikan kewajiban permodalannya selambat – lambatnya 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini diberlakukan.

6.        PIHAK YANG TERLIBAT DAN FASILITAS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu :
Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
a)      Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli
b)      Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
c)      Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
d)     Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggu jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.
Pihak-pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan diantaranya :
4)      Bagi Perusahaan Anjak Piutang
o   Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
o   Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
o   Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
5)      Bagi Kreditur (Klien)
o   Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
o   Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
o   Memperlancar kegiatan usaha.
o   Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
6)      Bagi Debitur
o   Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.

Fasilitas–fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam melakukan kegiatannya dalam pemberian jasa kepada kliennya dapat dilihat dari berbagai kriteria, diantaranya :
1)      Berdasarkan Pemberitahuan.
a)      Disclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur memberitahukan dulu bahwa hak penagihan telah dipindahtangankan kepada perusahaan anjak piutang.
b)      Undisclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang tanpa sepengetahuan debitur.
2)      Berdasarkan Tanggung Jawab
a)      With recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya dan perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b)      Without recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang sepenuhnya.
3)      Berdasarkan pelanggan.
a)      Full service factoring, yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b)      Resouce factoring, yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko kredit yang tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap pada pihak kreditur.
c)      Bulk factoring, yaitu pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d)     Maturity factoring, yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.
e)      Invoice discounting, Yaitu pemberian jasahanya dalam bentuk jasa pembiayaan.
f)       Undisclosed factoring, Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g)      Advance payment, yaitu pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekira 80% dari nilai faktur.
4)      Berdasarkan wilayah.
a)      Domestic Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b)      International Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.
Kegiatan anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambilalihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.
Adanya pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.
Anjak Piutang juga diharapakan dapat membantu dalam pemenuhuan sumber dana bagi perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat menngkatkan usaha yang produktif..

7.              SEJARAH DAN PERKEMBANGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG DI INDONESIA
Di Indonesia lembaga Anjak Piutang secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Sejak keluarnya peruturan yang termasuk dalam Paket Kebijaksanan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor).
Peta bisnis anjak piutang di Indonesia sampai tahun 1997 cukup banyak yaitu terbanyak nomor dua di dunia setelah Italia. Namun dalam hal omzet, masih tertinggal dari lima negara maju lainnya.
Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit. 
Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika.
Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern. Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.















PENUTUP
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
 Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Manfaat Anjak Piutang
Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu:
·                     Mengatasi kesulitan modal kerja
·                     Kesempatan pengembangan usaha
·                     Mengatasi beban kredit
·                     Memperbaiki sistem penagihan




DAFTAR PUSTAKA