BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian UUD No. 3 Tahun 2002
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak
pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan
tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan
pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin
hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan
dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan
pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum
internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan
secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional
Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam
masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Pertahanan Negara;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
Sumber Referensi :
2.
http://nasional.kompas.com/read/2012/04/02/03422023/BBM.Ekspektasi.Inflasi.dan.Kesejahteraan.Petani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar