Governance System
Governance
System atau sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu:
"sistem" dan "pemerintah".Berarti sistem secara keseluruhan
yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara
bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini
menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Dibawah
ini merupakan pengertian sistem pemerintahan menurut para ahli :
a
Menurut Moh. Mahfud MD, adalah
pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan
antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh.
Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem
pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam
rangka administrasi negara.
b
Menurut
Utrecht
ada 3 pengertian yaitu Pemerintahan adalah gabunagn dari semua
badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk memerintah (legislatif,Eksekutif,
Yudikatif), Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang
memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung),
Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
c
Menurut
Offe, Pemerintahan
adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan hanya
hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang
melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien
masing-masing.
d
Menurut
Kooiman,
pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan
dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
e
Menurut
Austin
Ranne, pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah
dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
f
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan
berarti Proses, cara, perbuatan memerintah dan Segala urusan yang dilakukan
negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan
negara.
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang
terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat
terpisahkan, yaitu :
1. Commitment
on Governance
Commitment on Governance adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini adalah :
·
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
·
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
2. Governance
Structure
Governance Structure adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999
tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000
tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003
tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test).
3. Governance
Mechanism
Governance Mechanism adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini (antara lain) adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003
tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003
tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004
tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004
tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005
tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005
tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004
tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
4. Governance
Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil
dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001
tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Budaya
Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu
sistem dari nilai-nilai yang dipegang
bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu
berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang
dominan terhadap perilaku, yaitu:
·
Keyakinan dan nilai-nilai bersama
·
Dimiliki bersama secara luas
·
Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai
pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Dalam perusahaan, hubungan antara
pimpinan dengan instansi merupakan dasar budayaetika. Jika instansi harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar diseluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Para eksekutif
mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu dalam bentuk
pernyataan tekad (komitmen), program-program etika, dan kode etik khusus pada
setiap instansi. Program etika adalah suatu sistem yang terdiri dari berbagai
aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan
pernyataan komitmen. Suatu aktivitas yang umum adalah pertemuan orientasi yang
dilaksanakan bagi pegawai baru. Selama pertemuan ini, subyek etika mendapat
cukup perhatian.
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan
menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli
terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan
(stakeholders).
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Fungsi Pedoman Perilaku yaitu
meliputi pedoman perilaku merupakan penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika
bisnis dalam melaksanakan usaha sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan
dan semua karyawan perusahaan dan pedoman perilaku mencakup panduan tentang
benturan kepentingan, pemberian dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan
terhadap peraturan, kerahasiaan informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang
tidak etis. Fungsi Pedoman Perilaku yaitu meliputi pedoman perilaku merupakan
penjabaran nilai-nilai perusahaan dan etika bisnis dalam melaksanakan usaha
sehingga menjadi panduan bagi organ perusahaan dan semua karyawan perusahaan
dan pedoman perilaku mencakup panduan tentang benturan kepentingan, pemberian
dan penerimaan hadiah dan donasi, kepatuhan terhadap peraturan, kerahasiaan
informasi, dan pelaporan terhadap perilaku yang tidak etis.
Manfaat Code of Conduct antara lain
:
1. Menciptakan suasana kerja yang sehat dan
nyaman dalam lingkungan perusahaan.
2. Membentuk
karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan
sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3. Sebagai
pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan
jabatan setiap individu dalam perusahaan
4. Sebagai
acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
5. Menjadi
acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya ada
dua, yaitu :
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam
mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi
yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi
dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana
peningkatan kerja
Sumber Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar