Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Hukum dibuat oleh negara dan mencakup seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Kekuatan berlaku hukum tersebut adalah secara nasional.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Untuk mewujudkan negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum.
Hukum nasional kita tercerminkan dalam berbagai peraturan perundangan nasional. Peraturan perundang-undangan nasional adalah semua peraturan yang dibuat oleh penyelenggara negara Indonesia dan berlaku bagi orang-orang yang tinggal di wilayah kedaulatan Indonesia. Hukum nasional Indonesia berdasar pada UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi negara. Jenis peraturan perundangan nasional dapat dilihat dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).
3. Peraturan Pemerintah (PP).
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda)
Pembuatan hukum nasional berkaitan erat dengan pembangunan hukum. Beberapa bagian dari hukum nasional Indonesia masih ada yang merupakan hukum warisan colonial Belanda dan belum dilakukan perubahan atau diadakan yang baru. Misalnya, hukum pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidaa (KUHP) dan hukum perdata yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Bangsa Indonesia saat ini sedang melakukan revisi atas KUHP peninggalan belanda tersebut dengan cara menyusun Rancangan Undang-undang tentang KUHP (RUU KUHP).
Akhir-akhir ini banyak kasus-kasus korupsi yang terungkap ke media dan membuat masyarakat semakin merasa miris akan penegakan hukum di Indonesia karena para kuruptor tersebut masih ada yang beraktifitas bebas tanpa adanya penahanan dari pihak yang berwajib.
Contoh Kasus pelanggaran hukum di Indonesia
Korupsi merupakan salah satu hal yang bertentangan dengan hukum. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio. Corruptio berasal dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, maupun menyogok. Menurut lembaga Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat public, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
a. Melanggar hukum yang berlaku .
b. Penyalahgunaan wewenang.
c. Merugikan Negara.
d. Memperkaya pribadi (diiri sendiri)
Menurut perundang-undangan nasional, korupsi memiliki banyak pengertian. Dalam UU No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dinyatakan bahwa tindak korupsi mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau kerugian Negara.
b. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c. Melakukan tindak pidana sebagaimana termasuk dalam pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 KUHP.
Sumber Referensi :
1. Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.