Kamis, 22 Maret 2012

Hukum di Indonesia

www.gunadarma.ac.id



Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara tertentu. Hukum dibuat oleh negara dan mencakup seluruh wilayah negara yang bersangkutan. Kekuatan berlaku hukum tersebut adalah secara nasional.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Untuk mewujudkan negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum.
Hukum nasional kita tercerminkan dalam berbagai peraturan perundangan nasional. Peraturan perundang-undangan nasional adalah semua peraturan yang dibuat oleh penyelenggara negara Indonesia dan berlaku bagi orang-orang yang tinggal di wilayah kedaulatan Indonesia. Hukum nasional Indonesia berdasar pada UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi negara. Jenis peraturan perundangan nasional dapat dilihat dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut :
1.       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.       UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).
3.       Peraturan Pemerintah (PP).
4.       Peraturan Presiden  (Perpres)
5.       Peraturan Daerah (Perda)
Pembuatan hukum nasional berkaitan erat dengan pembangunan hukum. Beberapa bagian dari hukum nasional Indonesia masih ada yang merupakan hukum warisan colonial Belanda dan belum dilakukan perubahan atau diadakan yang baru. Misalnya, hukum pidana yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidaa (KUHP) dan hukum perdata yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Bangsa Indonesia saat ini sedang melakukan revisi atas KUHP peninggalan belanda tersebut dengan cara menyusun Rancangan Undang-undang tentang KUHP (RUU KUHP).
Akhir-akhir ini banyak kasus-kasus korupsi yang  terungkap ke media dan membuat masyarakat semakin merasa miris akan penegakan hukum di Indonesia karena para kuruptor  tersebut masih ada yang beraktifitas bebas tanpa adanya penahanan dari pihak yang berwajib.
Contoh Kasus pelanggaran hukum di Indonesia
Korupsi merupakan salah satu  hal yang bertentangan dengan hukum. Kata korupsi berasal dari  bahasa latin corruptio. Corruptio berasal dari kata kerja corrumpere  yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, maupun menyogok. Menurut lembaga Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat public, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Melanggar hukum yang berlaku .
b.      Penyalahgunaan wewenang.
c.       Merugikan Negara.
d.      Memperkaya pribadi (diiri sendiri)
Menurut perundang-undangan nasional, korupsi memiliki banyak pengertian. Dalam UU No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dinyatakan bahwa tindak korupsi mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.         Melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau kerugian Negara.
b.      Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c.       Melakukan tindak pidana sebagaimana termasuk dalam pasal 209, 210, 387, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 KUHP.
Sumber Referensi :
1.      Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.

Subjek dan Objek Hukum Di Indonesia

www.gunadarma.ac.id




Pengertian Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu ancaman atau sanksi.
Pengertian hukum selalu berkembang berdasarkan pendapat-pendapat orang tentang hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat definisi hukum menurut para ahli.
1.      Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan  atau kaidah dalam suatu kehidup an bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2.      J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
3.      Prof. Dr. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual.
Hukum harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
·         Merupakan peraturan atau kaidah.
·         Berlaku untuk kehidupan masyarakat .
·         Dipaksakan pelaksanaan berlakunya.
·         Adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum terbagi dalam 2 bagian, yaitu :
1.      Manusia Biasa (Naturlike Person)
Manusia biasa sebagai subjek hukum karena mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh peraturan yang berlaku. Dalam KUH Perdata  pasal 1 yang menyatakan bahwa “hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan”. Pasal 2 menyatakan bahwa “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan”.

2.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan  orang yang diciptakan oleh hukum. Maka dari itu badan hukum termasuk dalam subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Objek Hukum
Dalam pasal 499 KUH menyatakan bahwa benda  termasuk objek hukum. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum  atau sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Benda dapat diklasifikasikan dalam 2 jenis, yaitu
1.       Benda yang bersifat kebendaan : benda yang dapat dilihat, dan dirasakan oleh panca indera. Terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam KUH Perdata pasal 509 dan pasal 511.
2.       Benda yang bersifat tidak kebendaan : benda yang hanya oleh indra saja (tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi kenyataan. Misalnya merk suatu produk.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan . hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadiin jaminan,jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu perjanjian.
Sumber Referensi :
1.      Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.
2.      Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanungsong, hukum Dalam Ekonomi, Grasindo.

Rabu, 21 Maret 2012

Kaidah dan Norma Hukum di Indonesia


 Pengertian Hukum

Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu ancaman atau sanksi.
Pengertian hukum selalu berkembang berdasarkan pendapat-pendapat orang tentang hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat definisi hukum menurut para ahli.
1.      Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan  atau kaidah dalam suatu kehidup an bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2.      J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
3.      Prof. Dr. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual.
Hukum harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
·         Merupakan peraturan atau kaidah.
·         Berlaku untuk kehidupan masyarakat .
·         Dipaksakan pelaksanaan berlakunya.
·         Adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Norma merupakan aturan, kaidah, pedoman atau petunjuk hidup yang berisi hal-hal yang lahir dari suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah tersebut dan diterima sebagai pedoman untuk dipatuhi dan ditaati dalam kehidupannya. Manusia merupakan makhluk social yang dalam hidupnya selalu bersama dan membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seringkali manusia mempunyai kepentingan yang berbeda dan bahkan adakalanya kepentingan itu saling bertentangan sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan keserasian hidup bersama. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan terjadi penindasan yang dapat menghancurkan peradaban manusia itu sendiri. Maka dari itu dibuatlah peraturan-peraturan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan manusia, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun Negara. Dalam kehidupan masyarakat berlaku norma-norma hukum sebagai berikut :
a.       Norma Agama
Norma Agama adalah norma atau aturan hidup manusia yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan yang berisi tentang perintah dan larangan, yang bertujuan untuk mencapai kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Norma Moral /Kesusilaan
Norma Moral/Kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Pada dasarnya manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan kebenaran. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dsb.
c.       Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari tata pergaulan hidup antar manusia. Norma ini bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beradab, saling menghargai, saling menyayangi, serta dapat merasakan beratinya orang lain dalam kehidupannya. Orang-orang yang melanggar norma kesopanan akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa pengucilan, pengasingan, dsb.
d.      Norma Hukum
Norma Hukum merupakan peraturan hidup yang diciptakan oleh pemerintah dengan tata cara yang telah ditentukan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan sanksi yang tegas. Dikatakan norma hukum karena aturan yang ditetapkan dalam hukum menjadi kebiasaan dan budaya yang dipatuhi dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dalam kehidupan masyarakat. Diantara norma-norma lainnya, hanya norma hukumlah yang mempunyai sanksi tegas dan nyata.  Orang yang tidak beragama tentu tidak takut akan hukuman dari Tuhan. Orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan ada lembaga yang mampu memberikan sanksi cemas dan kecewa karena kecemasan itu timbul dari dalam diri manusia. Orang yang tidak berbuat sopan, mereka mengabaikan celaan masyarakat. Karena alsan-alasan tersebut perlu diciptakan hukum yang mampu menimbulkan jaminan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sehingga setiap terjadi pelanggaran harus diberikan sanksi yang jelas, tegas dan menimbulkan efek jera.
Penggolongan Hukum
Hukum dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut :
a.       Hukum menurut wujud atau bentuknya terbagi dua, yaitu :
·         Hukum tertulis
·         Hukum tidak tertulis
b.      Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
·         Hukum local
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional
c.       Hukum menurut waktu berlakunya dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Ius constitutum
·         Ius constituendum
d.      Hukum menurut isinya dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Hukum Publik
·         Hukum Privat
e.      Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Hukum Materiil
·         Hukum Formil
f.        Hukum menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur/melengkapi
Dalam hukum publik mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan. Pada perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertanahan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).

Sumber Referensi :
1.      Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.
2.      Hadi Wiyono dan Isworo, Kewarganegaraan, untuk SMP, Ganeca exact.