Rabu, 21 Maret 2012

Kaidah dan Norma Hukum di Indonesia


 Pengertian Hukum

Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu ancaman atau sanksi.
Pengertian hukum selalu berkembang berdasarkan pendapat-pendapat orang tentang hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat definisi hukum menurut para ahli.
1.      Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan  atau kaidah dalam suatu kehidup an bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2.      J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
3.      Prof. Dr. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual.
Hukum harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
·         Merupakan peraturan atau kaidah.
·         Berlaku untuk kehidupan masyarakat .
·         Dipaksakan pelaksanaan berlakunya.
·         Adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Norma merupakan aturan, kaidah, pedoman atau petunjuk hidup yang berisi hal-hal yang lahir dari suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah tersebut dan diterima sebagai pedoman untuk dipatuhi dan ditaati dalam kehidupannya. Manusia merupakan makhluk social yang dalam hidupnya selalu bersama dan membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seringkali manusia mempunyai kepentingan yang berbeda dan bahkan adakalanya kepentingan itu saling bertentangan sehingga dapat menimbulkan pertikaian yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan keserasian hidup bersama. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan terjadi penindasan yang dapat menghancurkan peradaban manusia itu sendiri. Maka dari itu dibuatlah peraturan-peraturan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam kehidupan manusia, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat maupun Negara. Dalam kehidupan masyarakat berlaku norma-norma hukum sebagai berikut :
a.       Norma Agama
Norma Agama adalah norma atau aturan hidup manusia yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan yang berisi tentang perintah dan larangan, yang bertujuan untuk mencapai kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa dan hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Norma Moral /Kesusilaan
Norma Moral/Kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Pada dasarnya manusia memiliki hati nurani yang sama dan selalu mengajak pada kebaikan dan kebenaran. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dsb.
c.       Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari tata pergaulan hidup antar manusia. Norma ini bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beradab, saling menghargai, saling menyayangi, serta dapat merasakan beratinya orang lain dalam kehidupannya. Orang-orang yang melanggar norma kesopanan akan mendapat sanksi dari masyarakat berupa pengucilan, pengasingan, dsb.
d.      Norma Hukum
Norma Hukum merupakan peraturan hidup yang diciptakan oleh pemerintah dengan tata cara yang telah ditentukan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan sanksi yang tegas. Dikatakan norma hukum karena aturan yang ditetapkan dalam hukum menjadi kebiasaan dan budaya yang dipatuhi dengan penuh kesadaran dan keikhlasan dalam kehidupan masyarakat. Diantara norma-norma lainnya, hanya norma hukumlah yang mempunyai sanksi tegas dan nyata.  Orang yang tidak beragama tentu tidak takut akan hukuman dari Tuhan. Orang yang melanggar norma kesusilaan tidak akan ada lembaga yang mampu memberikan sanksi cemas dan kecewa karena kecemasan itu timbul dari dalam diri manusia. Orang yang tidak berbuat sopan, mereka mengabaikan celaan masyarakat. Karena alsan-alasan tersebut perlu diciptakan hukum yang mampu menimbulkan jaminan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat sehingga setiap terjadi pelanggaran harus diberikan sanksi yang jelas, tegas dan menimbulkan efek jera.
Penggolongan Hukum
Hukum dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut :
a.       Hukum menurut wujud atau bentuknya terbagi dua, yaitu :
·         Hukum tertulis
·         Hukum tidak tertulis
b.      Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
·         Hukum local
·         Hukum nasional
·         Hukum internasional
c.       Hukum menurut waktu berlakunya dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Ius constitutum
·         Ius constituendum
d.      Hukum menurut isinya dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Hukum Publik
·         Hukum Privat
e.      Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Hukum Materiil
·         Hukum Formil
f.        Hukum menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur/melengkapi
Dalam hukum publik mengenal lapangan hukum seperti hukum pidana, hukum tata negara, maupun hukum administrasi negara. Dalam hukum privat mengenal lapangan hukum seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum waris, dan hukum perkawinan. Pada perkembangannya, lapangan hukum semakin banyak dan semakin khusus mengatur hal-hal tertentu. Misalnya, hukum pajak, hukum pertanahan, hukum perburuhan, hukum atas kekayaan intelektual, hukum bisnis, dan hukum cyber (cyberlaw).

Sumber Referensi :
1.      Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.
2.      Hadi Wiyono dan Isworo, Kewarganegaraan, untuk SMP, Ganeca exact.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar