Kamis, 22 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum Di Indonesia

www.gunadarma.ac.id




Pengertian Hukum
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu ancaman atau sanksi.
Pengertian hukum selalu berkembang berdasarkan pendapat-pendapat orang tentang hukum. Berikut ini adalah beberapa pendapat definisi hukum menurut para ahli.
1.      Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.
Hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan  atau kaidah dalam suatu kehidup an bersama, keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2.      J.C.T. Simorangkir, S.H.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
3.      Prof. Dr. Utrech, S.H.
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup ( perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintahan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah salah satu norma dalam hidup manusia. Norma hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang (pemerintah atau negara) dengan tujuan mengatur kehidupan bersama bukan individual.
Hukum harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
·         Merupakan peraturan atau kaidah.
·         Berlaku untuk kehidupan masyarakat .
·         Dipaksakan pelaksanaan berlakunya.
·         Adanya sanksi bagi yang melanggarnya.
Subjek dan Objek Hukum
Subjek Hukum terbagi dalam 2 bagian, yaitu :
1.      Manusia Biasa (Naturlike Person)
Manusia biasa sebagai subjek hukum karena mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh peraturan yang berlaku. Dalam KUH Perdata  pasal 1 yang menyatakan bahwa “hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan”. Pasal 2 menyatakan bahwa “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan”.

2.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan  orang yang diciptakan oleh hukum. Maka dari itu badan hukum termasuk dalam subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Objek Hukum
Dalam pasal 499 KUH menyatakan bahwa benda  termasuk objek hukum. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum  atau sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Benda dapat diklasifikasikan dalam 2 jenis, yaitu
1.       Benda yang bersifat kebendaan : benda yang dapat dilihat, dan dirasakan oleh panca indera. Terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam KUH Perdata pasal 509 dan pasal 511.
2.       Benda yang bersifat tidak kebendaan : benda yang hanya oleh indra saja (tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi kenyataan. Misalnya merk suatu produk.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan . hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang adalah jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadiin jaminan,jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu perjanjian.
Sumber Referensi :
1.      Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.
2.      Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanungsong, hukum Dalam Ekonomi, Grasindo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar