Senin, 02 April 2012

Dampak Kenaikkan BBM dan dikaitkan dengan UU Perlindungan Konsumen


Akhir-akhir ini perhatian kita terfokus dengan rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak/BBM. Rakyat pu merasa semakin terbebani karena kenaikkan tersebut. Dampak  yang akan dirasakan akan sangat nyata, karena jika harga BBM tersebut naik kebutuhan hidup yang lainnya juga akan ikut meningkat. Tetapi tidak diimbangi dengan kenaikkan gaji hal tersebutlah yang membuat rakyat kecil akan semajin kesusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Yang dimaksud perempuan adalah istri/ibu. Karena istri/ibulah yang mengatur dan mengelola keuangan rumah tangga. Dengan anggaran yang ada, kenaikkan harga sembako, biaya transportasi, pendidikan, dan biaya lainnya dengan otomatis ibu rumah tangga akan mencari cara agar kebutuhan kehidupan rumah tangganya dapat tercukupi dengan stabil. Cara yang termudah adalah memangkas/ mengurangi anggaran untuk membeli kebutuhan makanan untuk keluarganya.
Bisa kita bayangkan andai situasi ini terjadi, maka pemenuhan kebutuhan makanan di rumah dikurangi jumlah dan kualitasnya. Yang terkena dampak paling buruk adalah anak-anak, terutama balita yang sedang dalam masa pertumbuhan. Belum lagi bicara tentang pendidikan dan akses kesehatan, perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Cek kesehatan bagi ibu hamil dan balita akan menurun. Begitu pula dengan biaya pendidikan yang mahal akan memicu anak putus sekolah.
Kenaikan harga BBM akan banyak dampak dalam berbagai hal, dan akan menambah derita rakyat yang sudah sangat susah. Di ujung sana banyak masyarakat yang menangis dengan beban hidup yang tinggi.
Rasulullah saw secara khusus berdoa untuk para penguasa yang tidak memperhatikan kepentingan rakyatnya:
« اللَّهُمَّ مَن ْوَلِيَ مِنْ أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ وَمَنْ وَلِيَ مِن أَمْرِأُمَّتِي شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ فَارْفُقْ بِهِ »
Ya Allah, barang siapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memberatkan/menyusahkan mereka, maka beratkan/susahkan dia; dan barang siapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dia dengan baik. (HR Ahmad dan Muslim) Rakyat menginginkan kondisi seperti penggalan akhir doa Rasulullah saw di atas.
Dibawah ini adalah UU perlindungan konsumen yang mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen:
Pasal 4
Hak konsumen adalah :
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
§  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen









Sumber Referensi :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar