Senin, 02 April 2012

Kenaikkan BBM dilihat dari UU Perlindungan Hak Konsumen


Kenaikan BBM yang akan ditetapkan pemerintah pada bulan April tahun 2012 dampaknya sudah mulai terasa pada kehidupan sehari-hari. Kenaikkan tersebut juga menambah utang negara dampak yang nyata secara multi sektoral dan bukannya tidak mungkin akan mengarah pada gejolak multi dimensi, yaitu :
1.      Pemerintah harus menambah subsidi.
2.      Membebani APBN asumsi 90/barel menjadi 120.
3.      Kondisi kenapa pemerintah bersikeras menaikkan harga BBM.
4.      Terjadi pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia.
Alasan mahasiswa dalam pernyataan sikap ini cukup jelas dilihat dari kemampuan sebagian besar ekonomi rakyat indonesia sekarang, rakyat menurut mahasiswa masih belum siap dengan kenaikan harga bahan bakar minyak yang tidak di barengi perbaikan hajat hidup.
mahasiswa juga menyinggung soal Pembatalan UU Migas pasal 28 ayat 2 oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini Pemerintah dianggap tidak menghormati MK, dan melanggar UU Migas dan hak asasi rakyat indonesia.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
§  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
§  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
§  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
§  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
§  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
§  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
§  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Sumber Referensi :






Tidak ada komentar:

Posting Komentar